" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > madu asli , halal atau haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustad yang rahmat allah " , " saya ingin tanya , apakah benar madu itu bisa jadi haram bila tidak benar cara olah ? " , " jika madu ada dalam tempat ( botol / jerigen ) jika buka keluar gas , dan rasa pun asa seperti ada soda , apakah itu kandung alkohol ? " , " trus madu yang bisa minum / konsumsi kita itu yang gimana ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 25 april 2007 10 : 18  " , "  4 . 851 views  n " , " n " , " n " , " ustad yang rahmat allah " , " saya ingin tanya , apakah benar madu itu bisa jadi haram bila tidak benar cara olah ? " , " jika madu ada dalam tempat ( botol / jerigen ) jika buka keluar gas , dan rasa pun asa seperti ada soda , apakah itu kandung alkohol ? " , " trus madu yang bisa minum / konsumsi kita itu yang gimana ? " , " n " , " r nperlu kita tahu bahwa yang haram allah swt adalah benda - benda yang sudah jelas sebut di dalam al - quran dan sunnah . " , " terkadang ada benda yang haram sebut nama cara tegas , seperti babi , khamar , darah , bangkai atau hewan yang sembelih dengan nama selain nama allah . " , " namun ada juga benda yang haram tidak sebut nama , namun sifat , atau hanyadisebutkan kelompok saja . bahkan terkadang malah hanya kriteria saja . " , " tentang minum keras atau minum yang mabuk , sungguh nash di dalam al - quran hanya sebut kata khamar saja . lalu para ulama coba cari ' " , " - nya . sebab kata khamar hanya acu kepada peras buah anggur yang telah ubah jadi minum yang mabuk . di luar asa buah anggur , nama bukan khamar . " , " maka para ulama tetap bahwa yang haram bukan pada bentuk pisik , namun pada sifat dan karakter . mereka sebut bahwa segala minum yang bisa mabuk adalah khamar . sehingga tidak batas pada peras buah anggur saja , tetapi benda yang bisa timbul efek mabuk , apa nama tanpa lihat zat . " , " beda dengan daging babi yang ' illat - nya adalah zat langsung . bukan pada sifat dan efek . " , " ada pun alkohol bagai buah unsur , tidak pernah tetap najis oleh nash syar ' i . tidak ada satu pun ayat quran atau pun hadits yang kata bahwa unsur alkohol adalah unsur yang najis . " , " kalau pun alkohol itu jadi haram minum , karena alkohol itu jadi campur minum keras yang mabuk . di mana minum itu memang telah efek akibat mabuk . sedang bila buah minum kandung alkohol dan varian , tanpa hasil efek mabuk , maka tidak bisa kata bagai khamar . " , " karena definisi khamar adalah segala minum yang bisa mabuk . dan standar adalah orang yang tidak pernah minum khamar belum . kalau dia minum cair itu , lalu mabuk , maka minum itu adalah khamar . tetapi bila orang yang belum pernah minum khamar belum minum cair itu , tetapi tidak mabuk - mabuk juga , arti minum itu memang bukan khamar , meski tuduh kandung alkohol . " , " madu yang tutup lama lalu buka sehingga keluar gas , boleh saja ' tuduh ' kandung alkohol . tetapi vonis belum bisa tetap , belum coba kepada orang awam yang tidak pernah minum khamar . coba dia suruh minum madu itu , lalu lihat , apakah dia mabuk atau tidak . kalau dia sehat - sehat saja , meski minum beberapa kali , maka jelas madu itu bukan khamar . hukum halal dan silah konsumsi . " , " tetapi kalau baru minum dua atau tiga teguk , langsung teler dan mabuk betul , bukan sakit perut karena racun , maka madu itu bisa kategori bagai khamar . hukum haram minum karena mabuk . " , " simpul , khamar atau bukan , tentu oleh mabuk atau tidak kalau minum oleh orang awam yang belum pernah minum khamar . bukan oleh ada atau tidak ada unsur alkohol . "
